BerandaKampung KiteAnambasProgram PTSL Desa Tarempa Selatan di Buka Kembali

Program PTSL Desa Tarempa Selatan di Buka Kembali

Anambas, SinarPerbatasan.com – Kantor Pertanahan Kabupaten kepulauan Anambas Bener Meriah, buka pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Beberapa kecamatan salah satu. Kecamatan Siantan desa rintis
Kamis (01/02/2024).

PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang di buka kembali oleh desa Tarempa selatan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kepala desa Tarempa selatan Surianto Berharap warga bisa mendaftar kembali bagi warga yang belom memiliki sertifikat tanah , program gini sempat terhenti dua tahun lalu namun di tahun 2024. Alhamdulillah kita buka kembali, PTSL meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Disebutkan, PTSL sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu namun sempat Terhenti namun di tahun ini kita bukak kembali PTSL ini bertujuan untuk sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten kepulauan Anambas sertifikat hak atas tanah. “PTSL terbuka bagi setiap masyarakat di tiga kecamatan yang ditetapkan menjadi lokasi PTSL di tahun anggaran 2024,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan Surianto , program PTSL tahun 2024 juga terbuka bagi masyarakat yang berdomisili di luar kecamatan yang telah ditetapkan, namun memiliki bidang tanah di kecamatan yang telah ditetapkan dalam lokasi TPSL. “Untuk batas waktu yang di tetapkan ,lanjutnya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Adapun syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mendaftarkan TPSL sehingga bisa memperoleh sertifikat hak atas tanah diantaranya mengisi dan menandatangani formular isian dengan lengkap yang akan disediakan oleh Satgas PTSL.

Selanjutnya, foto kopi KTP dan kartu keluarga (KK) asli, SPPT PBB tahun berjalan, asli surat asal usul tanah (riwayat tanah), asli surat pernyataan persetujuan tetangga batas, asli surat pernyataan penguasaan fisik (Sporadik).

Berikutnya, fotokopi KTP 2 orang saksi sesuai surat pernyataan penguasaan fisik (Sporadik), asli surat tanah/surat dasar tanah/alas hak tanah. Jika tanah warisan, melampirkan surat keterangan ahli waris dan akta kematian.

Jika tanah warisan telah dibagi, melampirkan surat keterangan ahli waris dan surat pernyataan pembagian dan akta kematian. Melunasi BPHTB atau menandatangani surat pernyataan BPHTB terhutang, memasang Patok/tanda batas tanah secara Permanen.

“Sehingga dalam kegiatan PTSL masyarakat digratiskan terhadap pembiayaannya, antara lain penyuluhan, pengumpulan Data (alas hak), pengukuran bidang tanah, penerbitan SK Hak/pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertifikat, supervisi dan Laporan, “

Saya sebagai kepala desa berharap, dengan adanya program ini, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan agraria yang adil dan berkelanjutan. “Terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Berkurangnya kasus tata ruang dan pertanahan seperti sengketa, konflik dan perkara,” pungkasnya.

Laporan : Thoni

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82