BerandaDaerahMemungkinkan Pengenaan Pasal TPPU dalam Perkara RUPS Palsu Bank Sumsel Babel

Memungkinkan Pengenaan Pasal TPPU dalam Perkara RUPS Palsu Bank Sumsel Babel

Palembang, SinarPerbatasan.com – Semakin terang benderang dugaan pemalsuan dokumen RUPS LB Bank Sumsel Babel tahun 2020 dengan pernyataan Bareskrim di media dan pernyataan Komisaris Utama Bank Sumsel “EJ” yang menyatakan rekaman RUPS LB 2020 telah di hapus oleh Notaries setelah mencatatkan isinya. Menjadi tanda tanya masyarakat ramai kenapa rekaman otentik dasar hukum pembuatan akta di hapus dan atas perintah siapa ???.

Mulyadi Mustofa calon Direksi Bank Sumsel Babel yang di usulkaan dalam RUPS LB itu merasa dirugikan karena namanya dihapus dalam akta.

Atas penghapusan namanya itu, Mulyadi Mustofa melaporkan perbuatan pemalsuan dokumen RUPS LB kee Bareskrim Mabes Polri.

Pemalsuan dokumen terkuat dengan adanya perubahan isi Akta RUPS LB dan dengan modus operandi kejahatan atau Perbuatan Melawan Hukum berupa penghapusan rekaman rapat RUPS LB tahun 2020 yang dinyatakan oleh Komut Bank Sumsel Babel dalam surat berlogo Bank SB.

Pengenaan pasal pemalsuan dokumen sebagai Unsur Perbuatan Melawan Hukum untuk pasal pokok atau primer dapat saja di tambahkan pasal TPPU untuk penerimaan uang secara tidak sah.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Pasal ini dapat di kenakan kepada Notaris, Komut dan pemegang saham karena perubahan isi akta sepengetahuan dan bertanda tangan.

Pengeluaran uang secara tidak sah terjadi karena pemegang saham setuju perubahan akta didepan Notaris dengan memaraf setiap lembar akta dan menyatakan benar isi akta itu.

Seharusnya merubah isi Akta RUPS LB tahun 2020 di Pangkal Pinang itu dengan RUPS LB perubahan bukan dengan merubah isi Akta tanpa rapat perubahan isi jelas bentuk Perbuatan Melawan Hukum.

RUPS LB dengan isi Akta yang sebenar hasil rapat tahun 2020 tetap berlaku hingga saat ini karena belum di laksanakan dan belum ada RUPS LB perubahan.

Mulyadi Mustofa dan Saparudin belum pernah di undang untuk fiit dan proper test sesuai usulan dalam Akta RUPS LB tahun 2020.

SK Direksi dan Komisaris Bank Sumsel tanpa mengindahkan isi RUPS LB berdampak kepada tidak sahnya gaji dan tunjangan yang di terima Direksi dan Komisaris Bank Sumsel Babel.

Pengenaan pasal TPPU mungkin dapat di masukkan dalam penyidikan nanti tapi tidak menutup kemungkinan pengenaan pasal 2 dan 3 undang – undang Tipikor.

Oleh : Daeng Supriyanto

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82