BerandaDaerahKontraktor Pembangunan Jembatan di Desa Dawuhan Akan Selesaikan Tanpa Keterlambatan

Kontraktor Pembangunan Jembatan di Desa Dawuhan Akan Selesaikan Tanpa Keterlambatan

Proyek pembangunan jembatan di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Blitar, SinarPerbatasan.com – Kontraktor pelaksana Pembangunan Jembatan di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, memastikan bakal selesai tepat waktu dari perpanjangan waktu yang sudah diberikan.

Asisten pelaksana Supriono, Kamis (18/01/2024) menjelaskan, bahwa pengerjaannya tinggal 20 persen dari progres yang belum diselesaikan. Karena pekerjaan yang paling berat yakni anggunan (jaminan) sudah terselesaikan.

“Bahkan, guna mempercepat pelaksanaan lanjutan, pihaknya juga telah mendatangkan alat-alat berat dari PT WIKA untuk mobilisasi pemasangan Girder,” ungkapnya.

“Mulai besok pagi (Jumat, 19/01) sudah datang, lalu di setting untuk pemasangan Girder. Mudah-mudahan Minggu ini selesai, kemudian tinggal finishing,” tambahnya.

Percepatan penyelesaian pembangunan Jembatan Dawuhan ini juga dipastikan selesai oleh Anggit Candra selaku konsultan pengawas (Cv Adhirajasa Ciptana Engineering). Dirinya merasa optimis selesai setelah pemasangan Girder.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Sambil menunggu umur pemasang Girder, nanti kita bisa mengejar proges pemasangan batu,” ujarnya.

“Selain itu, untuk mengejar proges kita instruksikan penambahan pekerja yang sebentar lagi datang, juga material jangan sampai putus,” sambung Anggit.

Pasalnya, proyek senilai Rp7 miliar lebih ini seharusnya selesai pada 22 Desember 2023 lalu. Kemudian pihak kontraktor mengajukan penambahan waktu hingga 10 Februari 2024.

Terpisah, menurut Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, alasan perpanjangan waktu itu diberikan karena faktor lokasi yang sulit dikerjakan.

Ivong juga mengungkapkan, meski telah diberikan perpanjangan waktu dan sesuai aturan, kontraktor tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan.

“Yang jelas ada adendum yang telah disepakati antara Pelaksana, Konsultan Pengawas dan dinas. Selain itu, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan,” jelas Ivong saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa waktu yang lalu. (Edi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82