Ketua PW HIMMAH Sumut, Kamaluddin Nazuli Siregar.
Medan, SinarPeebatasan.com – Perihal video viral yang berdurasi 1 menit 22 Detik menunjukan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta menyampaikan soal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan suka memeras dan menipu beredar luas di media sosial. Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara menyayangkan pernyataan seperti itu terucapkan Pj Bupati Tapteng tidak mencerminkan layaknya seorang pemimpin, Jum’at (29/12/2023).
Didalam video yang beredar, Pj Bupati awalnya menyampaikan tentang berkomunikasi lewat telepon. Dia mengatakan, dalam berkomunikasi lewat telepon, pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan orang yang ditelepon.
“Pikirannya begini, kalau orang telepon itu berarti yang punya urusan yang nelepon ya. Yang ditelepon kira-kira punya urusan gak? Enggak, jadi gak usah, jadi bikin santai aja. Gak usah diangkat,” ujar Pj Bupati dalam video itu.
“Kecuali telepon enggak diangkat, terus WA, ternyata teman ganti handphone, ya diangkat,” tambahnya.
Dia kemudian membahas jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak LSM dan wartawan. Dia menilai jika kedua pihak yang menghubungi, ujung-ujungnya akan memeras dan menipu.
“Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian. Gak usah dilayani, blokir aja, dari pada bikin pusing,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, di Kantor PW HIMMAH SUMUT, Ketua PW HIMMAH SUMUT, Kamaluddin Nazuli Siregar menyesalkan ucapan Pj Bupati Tapteng tersebut. Kamal berpandangan bahwa pernyataan seperti itu tidak layak dan semesetinya disampaikan seorang Pejabat Publik dan tidak mencerminkan karakteristik sosok pemimpin. Bagi kami seorang Sugeng Riyanta belum pantas dan layak menjadi Pj. Bupati, lantas kami menawarkan kepada beliau untuk mengikuti kaderisasi untuk ditempah mentalitasnya menjadi seorang pemimpin.
“Pernyataan itu tidak baik diucapkan seorang pejabat publik, sama sekali tidak mencerminkan karakteristik pemimpin,” kata Kamal.
Kamal juga mengungkapkan, setiap orang itu berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dari pihak manapun. Hal ini sudah diatur didalam Amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F.
“Mengenai persoalan mengkonfirmasi kabar yang diterima tidak diperbolehkan dan harus memblokir nomornya berarti ada indikasi masalah disitu, semacam ada upaya mempersulit orang-orang untuk menerima ataupun memberikan sebuah informasi, setiap orang itu kan berhak untuk berkomunikasi maupun mendapatkan informasi dari pihak manapun. Dan itu sudah diatur didalam Amanat UUD 1945 Pasal 28F, apalagi dia seorang Penjabat Publik,” ungkapnya.
Dikonfirmasi ditempat yang sama, Sekretaris PW HIMMAH SUMUT, M. Kurniawan mengatakan “Seharusnya Pj. Bupati itu harusnya diberikan klarifikasi dan edukasi, agar menghindari pandangan negatif dari publik, jangan sampai melontarkan tuduhan bahwa LSM dan Wartawan itu tujuannya hanya untuk memeras dan menipu pejabat saja. Pernyataan seperti ini sungguh sangatlah tidak baik,” tutupnya.
Laporan : Abdul Halim