Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Baharuddin Harahap, SH, MH, saat memimpin rapat.
Asahan, SinarPerbatasan.com – DPRD Kabupaten Asahan menggelar rapat Paripurna dalam acara penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap 2 Ranperda Kabupaten Asahan oleh Pimpinan Pansus sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan yang digelar di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (11/12/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Baharuddin Harahap, SH, MH dan dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution, Para Asiste, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya. Pada rapat tersebut, Wakil Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani penetapan 2 Rancangan (Ranperda) Peraturan Daerah Kabupaten Asahan.
Dikesempatan ini, Bupati Asahan menyampaikan pendapat akhirnya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan dan mengatakan menyambut gembira dengan telah terlaksananya pembahasan 2 Rancangan Perda Kabupaten Asahan oleh Pansus DPRD, yang akhirnya pada hari ini telah diperolehnya persetujuan bersama untuk dijadikan Perda, yaitu Rancangan Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, yang merupakan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD Kabupaten Asahan, dan Rancangan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan Rancangan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.
Â
Wakil Bupati Asahan juga mengatakan, dengan disetujui bersama 2 Rancangan Perda ini, maka kami berharap roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Asahan akan berjalan semakin baik. “Kami melihat semangat dan keseriusan para Anggota DPRD yang terhormat dalam membahas rancangan perda tersebut untuk itu kami memberikan apresiasi atas keseriusan dan kerja keras anggota dewan yang terhormat dalam membahas Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dan yang kami ajukan,” kata Wakil Bupati Asahan.
Laporan : Amir