BerandaKampung KiteBatamPolisi Ciduk Karyawati Swasta yang Tega Lakukan Aborsi Hasil Hubungan Gelap

Polisi Ciduk Karyawati Swasta yang Tega Lakukan Aborsi Hasil Hubungan Gelap

Tersangka HS saat diamankan di Polsek Sei Beduk, Polresta Batam.

Batam, SinarPerbatasan.com – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku setelah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan perbuatan aborsi, Sabtu (18/11/2023).

Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H. menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Sabtu Tanggal 18 November 2023, sekira pukul 10.00 Wib, Pelapor yang sedang berada di dalam ruangan pengawas Blok Q 19, kemudian datang lah seorang security mengetuk pintu, dan Security melaporkan bahwa ada yang melahirkan.

“Lalu pelapor menuju ke TKP. Terus pelapor mengumpulkan semua karyawan yang ada di dalam kamar Blok Q 24 tersebut. Kemudian pelapor bertanya siapa yang melahirkan dan mana orangnya,” sebut Syarifuddin, dalam keterangan persnya

Kemudian karyawan yang ada didalam kamar tersebut menjawab itu orangnya di belakang. Setelah itu Pelapor mengecek ke belakang dan menjumpai terlapor dalam keadaan lemas dan pucat.

Kemudian pelapor Menanyakan Kepada terlapor Di Mana Bayi kamu simpan. Kemudian terlapor Menjawab bayi Saya Letakan Di dalam Lemari. Dan Pelapor Menyuruh Terlapor Mengambil bayi tersebut Di dalam Lemari dan Letakan Di depan Pelapor, Lalu Pelapor Membuka Sebuah tas sling bag warna biru tua yang Berisi bayi dibaluti oleh kain warna hitam dibungkus dalam kantong plastik wara hijau tersebut.

“Dan kemudian Melihat Bayi Dalam Keadan Pucat dan Membiru. Kemudian Pelapor Membawa bayi dan Terlapor Ke Rumah sakit awal Bros, Batam. Atas kejadian tersebut Pelapor membuat laporan di Polsek Sei Beduk untuk pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, sekira pukul 13.00 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, SH., MH, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku tindak pidana Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Dan perbuatan aborsi yang bernama HS (22 Th) sedang berada di Rumah Awal Bros, Kecamatan Lubuk Baja mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak ke Rumah Sakit Awal Bros Kecamatan Lubuk Baja.

“Setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Awal Bros Kecamatan Lubuk Baja, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk langsung melakukan penangkapan.

Setalah itu berdasarkan keterangan HS (22 Th) bahwa benar melakukan Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia., yang berjenis kelamin Laki-Laki di Kamar mandi dormitory Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Selanjutnya HS dilakukan perawatan di Rumah sakit Awal Bros serta di amankan. Pada Hari Minggu tanggal 19 November 2023 Sekira Pukul 16.00 Unit Reskrim Polsek Sei Beduk membawa HS Menuju Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Yustinus Halawa, SH., MH menjelaskan Korban yang merupakan bayi baru lahir tersebut di aborsi oleh pelaku dikarenakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

“Dari keterangan pelaku menyebutkan bahwa umur kehamilannya tersebut sekitar 7 bulan. Dan terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk,” jelas Yustinus Halawa.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H. mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni HS (22 Th) yang merupakan karyawan salah satu perusahaan di kawasan industri Batamindo.

Terhadap pelaku HS diancam melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak yang menyebabkan meninggal dunia dan perbuatan aborsi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) jo 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 194 jo 75 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Yanuardi)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82