BerandaKampung KiteNatunaPemanfaatan Harta Benda Wakaf Di Natuna

Pemanfaatan Harta Benda Wakaf Di Natuna

Oleh,

Nama : Parlina
Nimko : 1215193063
Prodi : Ekonomi Syariah

Wakaf merupakan salah satu ibadah sunnah bagi ummat Islam dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tujuan mulia dalam beribadah bukanlah hal yang mudah untuk diterapkan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.


Yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan Ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Dalam sistem pendidikan Islam, wakaf mempunyai hubungan yang erat.

Lembaga wakaf menjadi sumber keuangan bagi kegiatan pendidikan Islam, sehingga pendidikan Islam dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Peranan wakaf sangat besar dalam menunjang pelaksanaan pendidikan. Dengan wakaf, umat Islam mendapatkan kemudahan dalam menuntut ilmu. Keberadaan wakaf juga telah banyak memfasilitasi para Santriwan dan santriwati yang ada di Kabupaten Natuna.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg


Kenyataan menunjukkan, institusi wakaf telah menjalankan sebagian dari tugas-tugas pemerintah. Berbagai bukti mudah kita temukan bahwa sumber-sumber wakaf juga di gunakan untuk membangun Pondok Tahfidz Alquran seperti halnya di Kabupaten Natuna telah di luncurkan Pondok Tahfidz Alquran di atas lahan seluas 6 hektar yang merupakan wakaf dari seorang dermawan, ini menunjukkan pentingnya peran wakaf bagi pendidikan Islam di Natuna. Karena saat ini masih minim sekolah-sekolah atau wadah pembelajaran Quran seperti Ponpes Tahfidz Quran di Natuna.


Dalam dunia keagamaan wakaf mempunyai peran penting dimana sebagian besar Masjid atau Surau di Kabupaten Natuna banyak didirikan diatas tanah wakaf sebagai contoh di Kecamatan Bunguran Selatan terdapat 17 (tujuh belas) Masjid atau Surau yang didirikan diatas tanah wakaf dari total 23 (dua puluh tiga) Masjid dan surau yang ada di Kecamatan tersebut. Sedangkan di Kecamatan Subi dari total masjid dan surau berjumlah 14 (empat belas),dan 7 (tujuh) diantaranya di bangun di atas tanah wakaf.


Hal ini menunjukkan kontribusi Wakaf di bidang pendidikan agama dan keagamaan sangat besar khususnya di Kabupaten Natuna, karena potensi wakaf yang ada di Kabupaten Natuna ini sungguh luar biasa besar sekali potensinya.





RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82