Massa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPKAD Blitar, Rabu (18/10/2023) siang. (Foto : Edi Purnomo)
Blitar, SinarPerbatasan.com – Terkait viralnya sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar, Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) tak tinggal diam, langsung melakukan unjuk rasa didepan Kantor BPKAD Kabupaten Blitar, di Jalan S. Supriyadi Nomor 17 Kota Blitar, pada Rabu (18/10/2023).
Jaka Prasetyo selaku Koordinator Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) dalam orasinya menyampaikan berbagai permasalahan yang ada di pemerintahan Kabupaten Blitar yang saat ini belum selesai. Salah satunya permasalahan sewa rumah dinas (rumdis) Wabup Blitar .
Jaka Prasetya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini hingga tuntas.
GPI juga mengetahui Bupati Blitar Rini Syarifah menugaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar Agus Chunanto menyelesaikan persoalan sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar.
“Saya melihat kinerja inspektorat terlambat. Ketika ada gerakan dari masyarakat, teman media, kelompok masyarakat, baru sekarang berbicara menangani perkara di sewa rumah dinas wakil bupati. Ini saya anggap lambat bekerja dan berfikir,” kata Jaka Prasetyo, saat dikonfirmasi usai menggelar aksi di depan kantor BPKAD Kabupaten Blitar, Kejari Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar.
Ia menilai langkah Bupati Blitar mendelegasikan Inspektorat untuk menangani perkara ini tidak tepat. Meskipun, masih ada kewenangan dari Inspektorat untuk melakukan audit.
“Tapi saya anggap itu lebih tepatnya ditangani oleh Aparat Penegak Hukum. Tadi Pak Kasi Pidsus (Kejari Blitar) juga akan melakukan penyelidikan perkara sewa rumah dinas wakil bupati tersebut. Dan kita memastikan akan mengawal penanganan kasus ini dari awal hingga tuntas,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo, mengungkapkan, terkait perkara sewa rumah dinas wakil bupati ini pihaknya sebelum melakukan penyelidikan, terlebih dahulu paling tidak mengklarifikasi isi laporan, menindaklanjuti dan memperdalam apa yang menjadi substansi laporan.
“Karena memang sudah banyak laporan, kita sebagai penegak hukum paling tidak mengklarifikasi isi laporan itu. Menindaklanjuti, memperdalam terkait apa sih sebenarnya yang menjadi isi laporan. Kita sepakat sebagai aparat penegak hukum bekerja untuk kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkap Agung. (Edi)
Editor : Imam Agus