Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi GPN, Mujib, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2023) siang. (Foto : Edi Purnomo)
Blitar, SinarPerbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, dalam waktu dekat akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menggunakan hak angket kepada Bupati Blitar, Rini Syarifah, terkait polemik sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar, yang nilainya hampir setengah miliyar atau sekitar Rp 490 juta. Dan kisruh Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib mengatakan, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (F-GPN) merasa perlu menggunakan hak angket, hak untuk bertanya kepada Bupati Blitar Rini Syarifah terkait polemik sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar.
“Insya Allah kami juga akan segera membuat surat kepada Ketua DPRD agar memfasilitasi dibentuknya pansus untuk hak angket,” kata Mujib.
Ia menjelaskan, Fraksi mereka akan bertanya dulu lewat hak angket, dan mereka mengaku belum berpandangan lebih jauh dulu sebelum meminta pendapat Bupati.
“Setelah kami mendapatkan secara utuh gambaran, sehingga nanti kami punya hak politis untuk menilai apakah sewa menyewa rumah dinas wakil bupati itu wajar atau tidak. Mudah-mudahan pansus angket segera terbentuk,” jelas Mujib saat di konfirmasi awak media SinarPerbatasan.com, pada Selasa (17/10/2023) siang.
Diberitakan sebelumnya, rumah pribadi suami Bupati Blitar Rini Syarifah yang terletak di Jalan Rinjani Kota Blitar, atau sebelah timur Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), ternyata benar-benar disewakan untuk rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso.
Keterangan ini terungkap di forum hearing saat tanya jawab antara Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar Eko Sumardiyanto dengan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar Fredy A.K. di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (13/10/2023).
“Terkait pemilik rumah di akta sangat jelas pemiliknya adalah Pak Zaenal Arifin suami beliau (Ibu Rini Syarifah Bupati Blitar),” kata Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar Eko Sumardiyanto.
Disinggung mengapa rumah pribadi Zaenal Arifin dan Rini Syarifah yang notabene seorang Bupati Blitar yang disewa, Eko mengaku tidak ada kapasitas untuk menjawab pertanyaan ini. Namun, sebelumnya ia juga mengaku telah melakukan survei rumah yang tepat untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar.
“Terkait yang menempati juga bukan wakil bupati atau siapa mohon izin kami juga tidak bisa menjawab. Yang jelas sesuai akta itu sudah ditempati sejak 1 Mei 2021,” ungkapnya. (Edi)
Editor : Imam Agus