Tampak sejumlah buruh yang tergabung di FSPEP Bontang, saat memggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bontang, pada Senin (05/06/2023) kemarin. (Foto : Syafruddin Riwu)
Bontang, SinarPerbatasan.com – Puluhan masa yang tergabung didalam Federasi Serikat Pekerja Energi dan Pertambangan (FSPEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar unjuk rasa didepan Kantor Wali Kota Bontang, pada Senin (05/06/2023) kemarin.
Aksi ini digelar menyusul adanya karyawan yang bekerja sebagai Cleaning Service (CS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang, yang di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Prima Solid Energi (PSE).
Sekretaris FSKEP Kota Bontang, Supri, menjelaskan, aksi yang mereka lakukan yaitu untuk memperjuangkan hak pekerja CS yang diduga dipecat secara sepihak oleh PT PSE.
“Total ada tiga orang pekerja Cleaning Service di RSUD Taman Husada Kota Bontang, yang di putus kerja sejak Januari 2023 lalu,” jelas Supri.
Menurut Supri, dalam proses pemberhentian terhadap 3 orang pekerja CS itu, terdapat kecacatan pemutusan kontrak kerja. Sebab, kata dia, PT PSE tidak memiliki dasar atau dokumen lengkap dalam proses memecatan terhadap 3 karyawan tersebut.
Kata Supri, sebelum melakukan PHK, seharusnya pihak perusahaan terlebih dahulu mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Baru dilakukan proses pemberhentian.
“Kami menuntut keadilan proses pemecatan ini, karena di Disnaker juga sudah ada aturan proses PHK. Sesuai aturan, ketiga pekerja ini harus di beri kesempatan untuk kembali beraktifitas seperti biasa,” tutur Supri.
Antar Pihak Lakukan Upaya Mediasi
Usai melakukan orasinya, masing-masing perwakilan, baik dari FSKEP, PT PSE dan pengawas CS RSUD, dilakukan proses mediasi.
Mediasi selama kurang lebih 1 jam yang dipimpin langsunh oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkot Bontang, Dedi Haryanto itu, sempat terjadi perdebatan yang panas. Karena masing-masing perwakilan belum menemui solusi yang disepakati bersama.
Dedi Haryanto menyarankan agar masalah ini di lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI).
“Bagi pihak yang merasa dirugikan, silahkan menempuh jalur hukum,” saran Dedi Haryanto.
Sementara itu perwakilan PT PSE, Agus, menuturkan, jika PHK yang dilakukan oleh perusahaan itu berdasarkan rekomendasi dan laporan dari pengawas CS RSUD Taman Husada, karena ketiga pekerja tersebut telah melanggar peraturan kedisiplinan karyawan.
Kemudian disampaikan Managemen RSUD Taman Husada Bontang, yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM), Viky Rizqi, bahwa proses PHK itu merupakan hasil evaluasi dari user.
“Didalam perjanjian kontrak, managemen RSUD juga memiliki hak untuk memberikan pendapat pada pekerja yang tidak profesional, apalagi menyangkut pelayanan,” sebut Viky Rizqi.
Karena, sambung dia, pada dasarnya semua pekerja harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Jadi jangan sampai ada yang komplain dari orang lain,” tandas Viky Rizqi. (Safruddin Riwu)
Editor : Imam Agus