Jembatan darurat Sungai Semala, yang menghubungkan antara Bunguran Batubi dengan Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Jembatan Sungai Semala, yang menghubungkan antara Kecamatan Bunguran Batubi – Kelarik Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan dibangun secara permanen pada tahun anggaran 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, Kamis (12/09/2024) kemarin.
“Tahun 2024 sudah kita anggarkan Rp 200 juta untuk jembatan sementara Sungai Semala. Tahun 2025 kita anggarkan lagi Rp 15 milyar lebih,” jelas Ansar Ahmad.
Selain membangun Jembatan Sungai Semala, Pemprov Kepri melalui Dinas PUPR, juga terus menganggarkan lanjutan pembangunan jalan trans Batubi – Kelarik.
Kata Ansar, tahun anggaran 2025 nanti juga ada dana preservasi jalan, yaitu dana yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan konstruksi jalan secara berkelanjutan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Nanti yang rusak-rusak sikit itu kita benahi. Kalau yang besar nanti kita cari mungkin dari DAK lah ya,” kata Ansar.
Saat ini, sisa jalan trans Batubi – Kelarik yang masih menjadi tanggungjawab Pemprov Kepri, tersisa sekitar 6 kilometer lagi yang belum dilakukan pengaspalan.
Sebagai informasi, jembatan Sungai Semala selalu menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Natuna, khususnya warga Kelarik. Sebab, setiap musim penghujan, air dari Sungai Semala selalu meluap, dan menenggelamkan jembatan darurat yang dibuat menggunakan batang kayu yang ditimbun dengan tanah urug tersebut.
Kabarnya, Sungai Semala merupakan salah satu habitat bagi hewan reptil jenis buaya air tawar. Tentu hal ini sangat membahayakan para pengguna jalan dari dan ke Kelarik, ketika hujan turun.
“Sungai Semala ini ada buaya nya, tengok tu airnya hitam gitu,” ujar warga asli Kelarik, Zulkipli atau yang akrab disapa Bang Lapok, saat ditemui media ini.
Laporan : Erwin Prasetio